Beredarnya foto-foto hakim dan jaksa berpose ‘dua jari’ menerima sorotan dari Bawaslu. Seperti viral di media sosial, setidaknya ada tiga foto. Foto para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, foto para hakim di program MA dan foto jaksa bersama Ahmad Dhani.
Bawaslu pun mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) biar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu.
"Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan terperinci dikatakan bahwa setiap pejabat itu punya kewajiban tidak boleh untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang sanggup menguntungkan atau merugikan salah satu akseptor pemilu," kata anggota Bawaslu Fritz EdwardSiregar, Kamis (14/2/2019), menyerupai dikutip Detik.
Fritz juga mengingatkan pada Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri.
"Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN tidak boleh mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Para Hakim Berfoto dengan Pose Dua Jari
Selain itu, ada juga PP Nomor 42 Tahun 2004 perihal Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan 'PNS tidak boleh melaksanakan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang dipakai sebagai bentuk keberpihakan'.
Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?
"Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, sanggup juga alasannya ialah ada dugaan pelanggaran netralitas," tandas Fritz. Sumber https://www.fimadani.net
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here

No comments:
Post a Comment