Kasus pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang melibatkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dinyatakan berhenti.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian tempat Jawa Tengah.
“Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada dikala itu belum memenuhi unsur tipid (tindak pidana) pemilu,” ujar Kombes Polisi Agus Triatmaja, Senin (25 Februari 2019) menyerupai dilansir Republika.
Menurut keterangan Agus, sebelumnya Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sesudah dilakukan investigasi, kasusnya dihentikan.
Selain itu, Agus menyatakan bahwa pihaknya bersikap netral dan menghormati hukum.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Slamet Maarif ikut dalam sebuah acara di Solo. Dalam acara itu, Slamet dinilai melaksanakan kampanye oleh tim Jokowi.
Semenjak masa kampanye dimulai, sejumlah acara dilakukan oleh para kandidat legislatif serta calon presiden dan wakil presiden guna memperkenalkan visi dan misi mereka masing-masing.
Di samping itu, ada beberapa acara yang dinilai melanggar pemilu dan dilaporkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
[Abu Syafiq/] Sumber https://www.fimadani.net
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here

No comments:
Post a Comment