Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak ada lagi secara hukum.
Atas dasar itu, Yusril menilai kalau kebijakan pemerintahn yang meminta semoga pegawai negeri sipil (PNS) ataupun dosen harus keluar dari HTI merupakan hal yang kurang berilmu bin bahlul.
"Ya itu kurang berilmu saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara aturan kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri seminar di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Sebelumnya, menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyampaikan akan memanggil rektor akademi tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu erat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam ormas HTI di lingkungan kampusnya.
"Kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017," kata Nasir kepada wartawan di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (22/7).
Setelah itu kata Nasir, pemerintah akan menawarkan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi anggota HTI. Pilihannya tetap menjadi anggota HTI atau pilihan harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.
Jika telah menentukan untuk keluar, giliran rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut.
"Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti acara HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah serta menerima pembinaan," tegas Nasir.
Nasir pun menegaskan pegawai dan dosen itu harus mengundurkan diri pekerjaannya kalau tak mau keluar dari HTI yang notabene telah dibubarkan pemerintah itu.
"Harus keluar alasannya yaitu beliau yaitu bab negara, seharusnya (ideologinya) dihentikan pisah dari negara," tegas Nasir.
Nasir menekankan pegawai dan dosen di akademi tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 wacana disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) dihentikan terlibat," kata Nasir.
Namun demikian untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di akademi tinggi swasta (PTS) pemerintah menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kopertis kata Nasir juga harus melaksanakan hal yang sama menyerupai Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen Perguruan Tinggi Swasta yang terlibat HTI.
"Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda," demikian Nasir.[san]

No comments:
Post a Comment