Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) jadinya memohon diri dari tahapan perundingan dengan Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Sikap ini dijabarkan dalam surat tahap kedua kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, surat pertama yang dilayangkan di abad Presiden SBY tak menerima jawaban. Komandan Kepolisian NFRPB, Elias Ayakeding mengatakan, dalam surat tahap kedua ini kembali ditawarkan perundingan dengan pemerintah Indonesia, sebelum NFRPB menempuh jalur diplomasi yang lebih tinggi; sidang mahkamah internasional.
"Ini sifatnya sekalian memohon diri dari tahapan perundingan dengan Pemerintah Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Surat pertama sudah disampaikan semenjak Presiden SBY dan sekarang Presiden Jokowi, namun hingga sekarang belum ada jawaban," kata Ayakeding, didampingi sejumlah anggota NFRPB di Prima Garden Abepura, Kamis (20/7).
Ayakeding menambahkan, kalau surat ini tetap tak ditanggapi maka pihaknya lansung membawa duduk kasus Papua ke Mahkamah Internasional sesuai dengan aturan piagam PBB pasal 35 ayat 2. "Ada 20 tembusan ke kedutaan besar negara sahabat," katanya kepada Cenderawasih Pos.
Upaya ini juga akan meminta tunjangan dan legalisasi kepada negara-negara pasifik yang tergabung dalam (Pasifik Independen Forum) untuk mengakui kedaulatan NRFPB yang telah diproklamirkan pada 19 Oktober 2011 lalu.
"Kami akan menggugat secara aturan pemerintah Indonesia atas kedaulatan kami di atas tanah kami negara federal, selama aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Dan bila hingga Oktober 2017 Indonesia tak menanggapi maka kami akan melaksanakan somasi di Den Haag, Belanda," tegasnya.
Dari surat yang disusun Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut, Ayakeding membacakan bahwa NFRPB telah menyiapkan beberapa kegiatan yang disampaikan kepada Perdana Menteri Kerajaan Belanda sebagai mantan kolonial Nederlands New Guinea Papua Belanda, serta Sekretaris Jenderal Pasifik Islands Forum. Gugatan aturan atas sengketa aneksasi wilayah kedaulatan dan permasalahan Unilateral Declaration of Independence juga disiapkan.
Forkorus juga meminta meminta Sekretaris Jendral PBB untuk mencatat ulang atau mendaftar ulang Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai negara yang gres merdeka (newly independe state).
Mengingat NFRPB sudah pernah didaftar oleh pengacara internasional, Mr. Jan di Brussels ke Sekretariat PBB melalui register email kepada Tn. Ban Ki Moon Sekretaris Jenderal PBB pada 15 Februari 2012, kemudian telah menerima konfirmasi penerimaan dari United Nations (UN) Security Service dengan Nomor 827 567848.
"Saya minta supaya negara-negara anggota PBB mengambil perilaku toleransi terhadap aturan bangsa-bangsa wacana aneksasi wilayah negeri Papua Barat dan Unilateral Declaration of Independence Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, 19 Oktober 2011 di Jayapura sebagai dasar aturan terbentuknya NFRPB," tulis Forkorus. (ade/lay)

No comments:
Post a Comment