Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengan Atas Negeri 3 Parepare, Darmawati divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare atas kasus pemukulan terhadap siswinya berinisial AY. Dia dijatuhi eksekusi 3 bulan penjara dan 7 bulan percobaan.
Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran ketika waktu Salat Dhuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di Musala.
"Saya tegur mereka dan mengibas siswi yang tidak shalat dengan mukenah. Ternyata atas insiden tersebut, salah seorang siswi melapor. Padahal saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah," terang dia.
Sementara itu, salah seorang guru di Sekolah Menengan Atas Negeri 5 Parepare yang enggan namanya dicantumkan mengaku prihatin dengan vonis yang diberikan hakim kepada Darmawati.
"Padahal visum dokter tidak ada memar atau luka apapun di badan siswa yang melapor. Kasihan kami para guru kalau terus dikriminalisasi untuk perbuatan yang kami lakukan dalam batas kewajaran sebagai tenaga pendidik," kata dia.
Asram AT Djadda, Wakil Dekan Fakultas Hukum Umpar mengaku akan mengawal kasus yang menimpa Darma itu. "Kami akan habis-habisan, hingga betul-betul mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga menuntut semoga nama baik Bu Darma dipulihkan," kata dia.

No comments:
Post a Comment