Rencana Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dianggap sama dengan menggali kubur untuk mantan atasannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Karena dengan mengembalikan kerugian, sanggup diartikan Djarot mengakui ada penyimpangan yang dilakukan Ahok - terpidana kasus penistaan agama Islam itu, dikala membeli lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.
"Pernyataan Djarot yang akan membayar kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras sanggup membuka jelas kasus ini," sebut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Senin (24/7).
Ia mengatakan, Djarot telah berani membangkang terhadap Ahok. Karena selama ini, Ahok dalam aneka macam kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, dan yang bersangkutan juga enggan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menolak mengembalikan kerugian negara.
"Tidak menyangka ternyata Djarot berani membangkang pada Ahok," ujar Sugiyanto.
Kendati begitu, ia menilai pernyataan Djarot gotong royong benar adanya. Karena berdasarkan laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar dan diperkuat audit pemeriksaan yang terbukti ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Hanya saja pernyataan Djarot dihentikan berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.
Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.
"Jadi dugaan tindak pidana korupsi itu akan menjadi nyata, dan besar kemungkinan Ahok diproses lanjut alasannya ialah kasusnya sanggup diusut kembali. Ini bukan kerugian kecil, ini ratusan miliar kerugiannya. Di sini bukan persoalan mengembalikan atau tidak, tapi harus diunkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dimana dikala itu Ahok menjabat Plt gubernur dan mendisposisikan pribadi pembelian pribadi lahan RSSW," papar Sugiyanto.
Dilansir dari RMOL Jakarta, Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.
"Sudah ada prosedur penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama tubuh perjuangan milik pemerintah dan tanpa dibiayai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya menyerupai apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta, Jumat (21/7).
BPK RI sebelumnya mengizinkan DKI melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Hanya saja Pemprov tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah baiklah untuk membayar ganti rugi.
"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memperlihatkan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," ungkap Djarot. [rus]

No comments:
Post a Comment