Ketakutan, Ini Yang Dilakukan Penghina Agama Dari Medan - Salallah

Media Inspiration

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, January 2, 2019

Ketakutan, Ini Yang Dilakukan Penghina Agama Dari Medan


Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) terdakwa penistaan agama mengakui sudah melaksanakan penghinaan terhadap Umat Islam melalui postingan komentar di akun facebook pribadinya.

‎Hal tersebut disampaikan rekan terdakwa Rudi Bernhard Aritonang. Setelah memosting penghinaan itu di facebook, Antoni sempat bercerita kepada Rudi.

"Gawat aku. Sebentar lagi dimatikan dan dikuliti saya ini. Aku menghina Islam," ucap Rudi dalam keterangannya di Berkas Acara Perkara (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo di Pengadilan Negeri Medan, Senin 17 Juli 2017.

Sayangnya, dalam sidang ke-6 ini, JPU tak bisa menghadirkan Rudi sebagai saksi dengan alasan ada urusan kerjaan. Dengan itu, JPU membacakan keterangan Rudi ketika diperiksa di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

‎Dalam keterangannya, Rudi menyebutkan seorang putri dari terdakwa menyarankan Anthony untuk membuang handponenya semoga ada alasan bahwa handpone terdakwa hilang dan dihecker oleh orang lain.

Tapi, terdakwa tidak mau membuang handponenya. Melainkan menitipkan smart phonenya kepada saksi dan menciptakan laporan kehilangan ke kantor polisi setempat.‎

"Selanjutnya timbul inspirasi terdakwa untuk melaporkan handphone itu hilang ke Polsek Medan Baru," ujar saksi dalam keterangannya.

Tidak itu saja, terdakwa selanjutnya mengajak temannya itu ke warung internet untuk mengkonsep ucapan ajakan maaf melalui akun facebooknya kembali atas cuitannya di media umum itu.

"Karena penglihatan terdakwa kurang jelas, saya diminta mengetik permohonan maaf itu," beber saksi lagi.

Kemudian, ‎permohonan maaf tersebut diposting media facebook dengan mensertakan bahwa akun facebook terdakwa dalam keadaan dihecker dan penghinaan itu, buka Anthony yang melaksanakan melainkan orang yang menghecker facebooknya.‎

"Akun facebook yang sebelumnya disebut dihack itu yang digunakan untuk memberikan permohonan maaf," ucap Sindu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU. Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga Kamis 20 Juli 2017, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa aturan terdakwa. (art/drc)

Sumber https://www.asiasatu.online

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages