Polisi : Produsen Beras Maknyuss Diancam 3 Pasal Sekaligus! - Salallah

Media Inspiration

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, January 2, 2019

Polisi : Produsen Beras Maknyuss Diancam 3 Pasal Sekaligus!


Bareskrim Polisi Republik Indonesia kesudahannya menaikkan penyelidikan kasus pemolesan beras PT Indo Beras Unggul (IBU) ke tahap penyidikan. Kepala Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus itu.

"Polisi sudah menemukan dua alat bukti dan ada bencana yang diduga pidana," ujar Ari dikala ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Oleh lantaran itu, Bareskrim Polisi Republik Indonesia akan segera melaksanakan gelar perkara. Dari gelar kasus itu akan diketahui tersangka kasus pemolesan beras PT IBU.

Karena itu, kata Ari, sejauh ini Bareskrim belum tetapkan tersangka kasus yang sedang menjadi perhatian publik itu. "Siapa yang bertanggung jawab nanti diketahui sehabis gelar perkara," katanya.

Saat ini, sambung Ari, PT IBU terancam dengan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 141 UU Pangan dan Pasal 382 kitab undang-undang hukum pidana yang melarang agresi curang demi laba sendiri. "Jadi memang terancam tiga pasal," pungkasnya.

Sekadar informasi, Satgas Pangan Polisi Republik Indonesia pada pekan kemudian menggerebek gudang beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga ikut dalam penggerebekan itu.

Di dalam gudang PT IBU terdapat 1.161 ton beras. Polisi Republik Indonesia menduga PT IBU memoles beras subsidi menjadi beras premium yang dilepas ke pasaran dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.(cr2/JPC)

Sumber https://www.asiasatu.online

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages