Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa tidak ada undan-undang yang melarang kepala kawasan untuk berkampanye.
Namun, menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dihentikan berkampanye, alasannya yakni mereka harus netral.
“ASN harus netral dan dihentikan terlibat dalam kampanye, baik atas inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi memakai atribut seragam, aset-aset Pemerintah Daerah yang ada,” ungkapnya di Ternate, Maluku Utara, Selasa (5 Maret 2019) ibarat dilansir CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, pihaknya akan senantiasa berupaya biar ASN bersikap netral. Sebab, ujarnya, hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang.
Adapun kepala kawasan boleh berkampanye alasannya yakni mereka mendapat jabatan melalui jalur politik. Sehingga, mereka tentu akan mendukung partai politik yang pernah mengusung mereka.
Namun demikian, imbuh Thahjo, kampanye yang dilakukan kepala kawasan tidak bebas alasannya yakni ada hukum yang membatasi aktivitas tersebut.
Seperti diketahui, pesta demokrasi akan diselenggarakan pada bulan April 2019 nanti. Ada yang berbeda dalam pemilu kali ini. Pemilihan kandidat legislatif dan kandidat presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada hari yang sama.
[Abu Syafiq/] Sumber https://www.fimadani.net
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
No comments:
Post a Comment